TEORI KEDAULATAN
a. Pengertian Kedaulatan
Salah satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9). Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi. Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
1. Kedaulatan Tuhan ( thomas aquinas)
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Apabila pemerintah negara yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. RAJA = WAKIL TUHAN
2. Kedaulatan Raja ( jean bodin )
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan.
3. Kedaulatan Rakyat (john locke & J.J Rouseau )
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
4. Kedaulatan Negara ( jean bodin )
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara,
Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. NEGARA TUNDUK PADA HUKUM
John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan semua pihak dari luar negeri.
Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang oleh badan peradilan.
Sifat dasar kedaulatan :
a. Permanen = ada selama negara itu ada
b. Asli = tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi
c. Bulat / penuh = tidak dapat dibagi-bagi
d. Mutlak = tidak terbatas / tidak dibatasi oleh siapapun
e. Tertinggi = merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
Bentuk pemerintahan (Aristoteles.)
1. Monarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum.
4. Oligarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan untuk kepentingan kelompoknya.
5. Politea, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
6. Anarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
7. Demokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat (dari dan untuk rakyat)
Perbedaan utama Monarki & Demokrasi:
1. Pemilihan kepala negara : D= terpilih
M= turun-temurun
2. Jumlah penguasa : D= banyak orang
M= 1 orang
3. Kedaulatan : D= orang
M= raja
Sistem pemerintahan :
Sistem parlementer :
1. Kepala negara & kepala pemerintahan dibedakan
2. Kepala pemerintahan dipilih dan bertanggung jawab atas parlemen
3. Kepala pemerintahan dapat dijatuhkan oleh parlemen
4. Kepala pemerintahan dapat membubarkan parlemen
Sistem presidensiil :
1. Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan
2. Presiden tak bertanggung jawab terhadap parlemen
3. Presiden tak dapat membubarkan parlemen
4. Parlemen tak dapat menjatuhkan presiden kecuali diatur dalam UUD
Teori kontrak sosial:
Thomas Hobbes: (why state exist?) kenapa negara ada.?
Masyarakat mengadakan perjanjian ( kontrak sosial)
Membentuk negara
Masyarakat berjanji menyerahkan hak kodrati
kepada seseorang untuk mengatur kehidupan
John Locke :
Masyarakat mengadakan perjanjian ( kontrak sosial)
Membentuk negara
Masyarakat tidak menyerahkan hak
Karena pemerintah harus menghormati HAM
J.J. Rouseau :
Masyarakat mengadakan perjanjian ( kontrak sosial)
Membentuk negara
Pemerintah sebagai wakil rakyat
Rakyat hidup bebas & bahagia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.